Isi Satu

Isi Dua

Isi Tiga

Isi Empat

SK Struktur dan Petugas SAI Kementerian Perdagangan Tahun 2015

Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa setiap Kementerian/ Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instanasi (SAI) dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan. Selanjutnya dalam pelaksanaan sistem akuntansi dimaksud setiap Kementerian wajib membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).

Laporan Keuangan sebagaimana tersebut diatas disusun secara berjenjang dari satker yang paling rendah kepada satker yang lebih tinggi. Oleh karena itu perlu dibentuk struktur organisasi unit akuntansi.

Sebagai pedoman bagi entitas pelaporan dan entitas akuntansi di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran dan penyususn laporan keuangan, maka di tetapkan struktur organisasi SAI dengan  SK Nomor 659/M-DAG/KEP/4/2015 tentang Struktur Organisasi Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dan SK Nomor 660/M-DAG/KEP/4/2015 tentang Penetapan Penanggung Jawab dan Pelaksana Sistem Akuntansi Instasi pada Unit Organisasi Akuntansi Insatasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan Tahun 2015.

File tersebut dapat didownload di
1. SK Struktur SAI  
https://drive.google.com/uc?export=download&id=0ByOtnUXiQWLcRkxGdEd2UGd3b1E

2. SK Petugas SAI
https://drive.google.com/uc?export=download&id=0ByOtnUXiQWLcN19BN1M1Wi10VW8

Catatan:
Jika ada link yang tidak dapat digunakan silahkan tulis komen.