Isi Satu

Isi Dua

Isi Tiga

Isi Empat

» »Unlabelled » SK Struktur dan Petugas SAI Kementerian Perdagangan Tahun 2014

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 disebutkan bahwa setiap Kementerian Negara/Lembaga Wajib menyelenggarakan SAI untuk memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan sebagaimana tersebut diatas disusun secara berjenjang dari satker yang paling rendah kepada satker yang lebih tinggi. Oleh karena itu perlu dibentuk struktur organisasi unit akuntansi.

Sebagai pedoman bagi entitas pelaporan dan entitas akuntansi di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran dan penyususn laporan keuangan, maka di tetapkan struktur organisasi SAI dengan  Nomor 819/M-DAG/KEP/7/2014 tentang Struktur Organisasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kementerian Perdagangan Tahun 2014 dan 820/M- DAG/KEP/7/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 485/M-DAG/KEP/4/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Penetapan Petugas SAI.

File tersebut dapat didownload di
1. SK Struktur SAI 
2. SK Petugas SAI

Catatan:
Jika ada link yang tidak dapat digunakan silahkan tulis komen.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply