Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
disebutkan bahwa setiap Kementerian Negara/Lembaga Wajib
menyelenggarakan SAI untuk memproses transaksi keuangan baik arus uang
maupun barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana tersebut diatas disusun secara berjenjang
dari satker yang paling rendah kepada satker yang lebih tinggi. Oleh
karena itu perlu dibentuk struktur organisasi unit akuntansi.
Sebagai pedoman bagi entitas pelaporan dan entitas akuntansi di
lingkungan Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban
anggaran dan penyususn laporan keuangan, maka di tetapkan struktur
organisasi SAI dengan Nomor 819/M-DAG/KEP/7/2014 tentang Struktur
Organisasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kementerian Perdagangan Tahun
2014 dan 820/M- DAG/KEP/7/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri
Perdagangan Nomor 485/M-DAG/KEP/4/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem
Akuntansi Instansi (SAI) dan Penetapan Petugas SAI.
File tersebut dapat didownload di
1. SK Struktur SAI
2. SK Petugas SAI
Jika ada link yang tidak dapat digunakan silahkan tulis komen.
No comments: