Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara bahwa setiap Kementerian/ Lembaga wajib
menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instanasi (SAI) dalam rangka penyusunan
Laporan Keuangan. Selanjutnya dalam pelaksanaan sistem akuntansi dimaksud
setiap Kementerian wajib membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
(UAKPA) dan Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
Laporan Keuangan sebagaimana tersebut diatas disusun secara berjenjang
dari satker yang paling rendah kepada satker yang lebih tinggi. Oleh
karena itu perlu dibentuk struktur organisasi unit akuntansi.
Sebagai pedoman bagi entitas pelaporan dan entitas akuntansi di
lingkungan Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban
anggaran dan penyususn laporan keuangan, maka di tetapkan struktur
organisasi SAI dengan SK Nomor 659/M-DAG/KEP/4/2015
tentang Struktur Organisasi Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Perdagangan
Tahun Anggaran 2015 dan SK Nomor 660/M-DAG/KEP/4/2015 tentang Penetapan Penanggung
Jawab dan Pelaksana Sistem Akuntansi Instasi pada Unit Organisasi Akuntansi
Insatasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan Tahun 2015.
File tersebut dapat didownload di
1. SK Struktur SAI
2. SK Petugas SAI
Jika ada link yang tidak dapat digunakan silahkan tulis komen.
No comments: