Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, hasil pelaksanaan penilaian kembali aset tetap perlu diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Adapun ilustrasi pengungkapan yang diperlukan pada Laporan Barang Kuasa Pengguna/ Laporan Barang Pengguna, terkait dengan pelaksanaan penilaian kembali BMN sesuai dengan lampiran surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor S-28/KN/2018 tanggal 15 Januari 2018
Ilustrasi Pengungkapan Penilaian Kembali
- Jika ada link yang tidak dapat digunakan silahkan tulis komen.
No comments: