Isi Satu

Isi Dua

Isi Tiga

Isi Empat

» » » Permendag No. 11/M-DAG/PER/3/2013 : Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan


Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Usaha Perdagangan merupakan salah satu upaya yang dikembangkan Kementerian Perdagangan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk UKM di pasar global kini telah memiliki Standard Operation Procedure (SOP) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M-DAG/PER/3/2013.




Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M-DAG/PER/3/2013 ini menjadi acuan bagi unit-unit di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam merancang dan menyususn kegiatan sejenis yang dibiayai APBN.

Diharapkan    dengan    adanya   Peraturan   Menteri   Perdagangan   No.   11/ M-DAG/Per/3/2013 ini Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Saran Usaha Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan menjadi tertib, tepat sasaran, bermanfaat dan akuntabel.

Mirror : 4shared


Catatan:
Jika ada link yang tidak dapat digunakan silahkan tulis komen.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply