Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Usaha
Perdagangan merupakan salah satu upaya yang dikembangkan Kementerian
Perdagangan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk UKM di
pasar global kini telah memiliki Standard
Operation Procedure (SOP) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri
Perdagangan No.11/M-DAG/PER/3/2013.
Peraturan Menteri Perdagangan
No.11/M-DAG/PER/3/2013 ini menjadi acuan bagi unit-unit di lingkungan
Kementerian Perdagangan dalam merancang dan menyususn kegiatan sejenis yang
dibiayai APBN.
Diharapkan
dengan adanya Peraturan
Menteri Perdagangan No.
11/ M-DAG/Per/3/2013 ini Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Saran Usaha
Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan menjadi tertib, tepat
sasaran, bermanfaat dan akuntabel.
Mirror : 4shared |
Catatan:
Jika ada link yang tidak dapat digunakan silahkan tulis komen.
No comments: