Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 disebutkan bahwa setiap Kementerian Negara/Lembaga Wajib menyelenggarakan SAI untuk memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang untuk menghasilkan laporan keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana tersebut diatas disusun secara berjenjang dari satker yang paling rendah kepada satker yang lebih tinggi. Oleh karena itu perlu dibentuk struktur organisasi unit akuntansi.
Sebagai pedomman bagi entitas pelaporan dan entitas akuntansi di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran dan penyususn laporan keuangan, maka di tetapkan struktur organisasi SAI dengan Nomor 565/M-DAG/KEP/4/2013 tentang Struktur Organisasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kementerian Perdagangan Tahun 2013 dan 568/M- DAG/KEP/4/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 485/M-DAG/KEP/4/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Penetapan Petugas SAI.
File tersebut dapat didownload di
1. SK Struktur SAI Download mirror : 4shared
2. SK Pelaksana Download mirror : 4shared
Jika ada link yang tidak dapat digunakan silahkan tulis komen.
No comments: